Cara bayar pajak motor online Via LinkAja
Dimasa sekarang ini, membayar pajak sepeda motor bisa dilakukan dengan cara online. Ada cara bayar pajak motor online melalui LinkAja. Simak ulasan dibawah ini!
Cara Bayar Pajak Motor Online Melalui LinkAja
Dikutip dari
Website resmi LinkAja,
berikut adalah panduan cara
bayar pajak motor online dengan LinkAja yang bisa Shobat lakukan dengan mudah:
- Download aplikasi LinkAja di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS terlebih dahulu.
- Kemudian buka aplikasi LinkAja, selanjutnya lakukan pendaftaran diri.
- Isi saldo LinkAja terlebih dahulu.
- Selanjutnya
klik menu lainnya, kemudian
pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai
domisili.
- Lalu Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.
- Setelah itu, periksa informasi yang muncul seperti detail kendaraan dan nominal biaya. Apabila sudah benar, maka langkah selanjutnya masukkan PIN LinkAja.
- Apabila pembayaran berhasil, shobat akan memeroleh notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik.
Selanjutnya
setelah semuanya selesai, shobat bisa mencetak bukti tersebut di rumah
maupun di Samsat terdekat.
Selain membayar pajak sepeda motor secara online, aplikasi
LinkAja juga dapat digunakan untuk membayar biaya langganan telepon dan TV,
berdonasi, membayar listrik atau membeli token listrik, membeli pulsa, membayar
BPJS, mengirimkan uang, dan melakukan transaksi secara online maupun offline di
berbagai merchant rekanan dengan LinkAja.
Baca Juga: Cara mengubah pulsa menjadi saldo shopeepay
Nah Demikianlah
cara bayar pajak motor online via LinkAja dengan mudah yang bisa dilakukan
tanpa keluar rumah. Simpel kan? Cobain yuk!